Calendar

May 2013
SunMonTueWedThuFriSat
 << < > >>
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 

Announce

Who's Online?

Member: 0
Visitor: 1

rss Syndication

15 Apr 2008 - 08:56:53 am
Permenhut No. 55/MENHUT-II/2006
MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P. 55/MENHUT-II/2006

TENTANG
PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Bab VII Pasal 73, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 126/KPTS-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan pengaturan kembali penatausahaan hasil hutan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan kembali Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Negara dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; jo. Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu; jo. Nomor 171/M Tahun 2005
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 jo. Nomor 62 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 jis. Nomor 15 Tahun 2005 dan Nomor 63 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 jis. Nomor P.17/Menhut-II/2005 dan Nomor P.35/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG
PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan Hasil Hutan adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan.
2. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
3. Hasil hutan adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) selain tumbuhan dan satwa liar yang dipungut dari hutan negara.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan alam yang selanjutnya disebut IUPHHK Alam adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman yang selanjutnya disebut IUPHHK Tanaman adalah izin untuk memanfaatkan kayu tanaman pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu hasil budidaya pada hutan produksi. yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, dan pemasaran hasil hutan bukan kayu.
8. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu di dalam hutan produksi.
9. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya di dalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
10. Pemegang izin adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau Perorangan yang diberi izin untuk melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan dan atau pemungutan hasil hutan.
11. Izin Lainnya yang Sah (ILS) adalah izin pemanfaatan hutan yang diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Kayu.
12. Pemenang Lelang adalah Badan Usaha, Lembaga atau Perorangan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) sebagai pihak yang berhak memiliki hasil hutan yang dilelang.
13. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
14. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin mendirikan industri untuk mengolah kayu bulat (KB) dan atau Kayu Bulat Kecil (KBK) menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
15. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) adalah izin mendirikan industri untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
16. Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL) adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu.
17. Industri Pengolahan Kayu Terpadu adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
18. Blok Kerja Tebangan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
19. Petak Kerja Tebangan adalah bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
20. Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan/pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan .
21. Tempat Penimbunan Kayu (TPK) adalah tempat milik pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di dalam atau di sekitar arealnya yang berfungsi menimbun kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dari beberapa TPn.
22. Tempat Penimbunan Kayu Industri (TPK Industri) adalah tempat penimbunan kayu di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada di lokasi industri dan sekitarnya.
23. Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) adalah tempat untuk menampungkayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa logpond atau Logyard, yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS dengan penetapan oleh pejabat yang berwenang.
24. Tempat Penampungan Terdaftar adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari Dinas Kabupaten/Kota.
25. Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan (P2LHP) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil penebangan kayu bulat dan atau kayu bulat kecil.
26. Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (P2LP-HHBK) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan produksi hasil hutan bukan kayu.
27. Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) adalah Pegawai Kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan dan diangkat serta diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kayu bulat yang diterima industri primer hasil hutan, TPK Antara, atau pelabuhan umum.
28. Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) adalah pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.
29. Penerbit Faktur (Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO) adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.
30. Badan Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki perizinan yang sah dari instansi yang berwenang dan bergerak dalam bidang usaha kehutanan.
31. Perorangan dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan adalah orang seorang yang melakukan usaha di bidang kehutanan.
32. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
33. Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.
34. Buku Ukur (BU) adalah catatan harian atas hasil pengukuran kayu tebangan yang dibuat di TPn.
35. Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada petak/blok yang ditetapkan.
36. Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat Kecil (LHP-KBK) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat kecil pada petak/blokyang ditetapkan.
37. Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LP-HHBK) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil pemanenan berupa hasil hutan bukan kayu pada areal yang ditetapkan.
38. Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih.
39. Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang, dan kayu bulat dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih berupa kayu sisa pembagian batang, tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen).
40. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan selain kayu yang dipungut dari dalam hutan lindung dan atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya.
41. Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu.
42. Kayu pacakan adalah kayu berbentuk persegi yang diolah di hutan dari KB atau KBK dengan menggunakan kapak, gergaji rantai atau alat sejenisnya.
43. Hasil hutan lelang adalah hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari pelelangan yang sah.
44. Daftar Kayu Bulat (DKB/DKB-FA) adalah dokumen yang memuat identitas kayu bulat sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran SKSKB/FA-KB.
45. Daftar Kayu Bulat Kecil (DKBK) adalah dokumen yang memuat identitas kayu bulat kecil yang digunakan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-KB.
46. Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu (DHHBK) adalah dokumen yang memuat identitas hasil hutan bukan kayu yang digunakan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-HHBK.
47. Daftar Kayu Olahan (DKO) adalah dokumen yang memuat identitas kayu olahan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-KO.
48. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
49. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR.
50. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan
negara yang berada di luar kawasan.
51. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL).
52. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Petugas FA-HHBK, yang digunakan untuk pengangkutan HHBK yang berasal dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara.
53. Pengangkutan lanjutan adalah pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang sebelumnya mengalami transit di TPK Antara/TPK Industri.
54. Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu bulat yang dibuat di TPK dimana terdapat mutasi kayu bulat.
55. Laporan Mutasi Kayu Bulat Kecil (LMKBK) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu bulat kecil yang dibuat di TPK dimana terdapat mutasi kayu bulat kecil.
56. Laporan Mutasi Hasil Hutan Bukan Kayu (LMHHBK) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan hasil hutan bukan kayu.
57. Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu olahan yang dibuat di industri atau di tempat penampungan yang sah.
58. Kelompok Jenis Kayu adalah pengelompokan jenis-jenis kayu yang telah ditebang berdasarkan kelompok tarif PSDH/DR, yang sekaligus mewakili hak-hak negara yang melekat pada kayu bulat tersebut.
59. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
60. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di daerah Provinsi.
61. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
62. Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Bagian Kedua
Maksud dan Ruang Lingkup Penatausahaan Hasil Hutan

Pasal 2
(1) Penatausahaan hasil hutan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman kepada semua pihak yang melakukan usaha atau kegiatan di bidang kehutanan, sehingga penatausahaan hasil hutan berjalan dengan tertib dan lancar, agar kelestarian hutan, pendapatan negara, dan pemanfaatan hasil hutan secara
optimal dapat tercapai.
(2) Ruang lingkup penatausahaan hasil hutan meliputi obyek dari semua jenis hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, hasil hutan bukan kayu, hasil hutan olahan yang berasal dari perizinan sah pada hutan negara.
(3) Khusus untuk hasil hutan produk Perum Perhutani, penatausahaan hasil hutannya diatur secara tersendiri oleh Direksi Perum Perhutani, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pengangkutan hasil hutan mengikuti peraturan ini.

Bagian Ketiga
Pengukuran Hasil Hutan

Pasal 3
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara wajib dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga yang berkualifikasi penguji hasil hutan sebagai dasar perhitungan PSDH dan atau DR.
(2) Tata cara pengukuran dan pengujian hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu Pembuatan Laporan Hasil Cruising (LHC)

Pasal 4
(1) Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang akan melakukan penebangan/pemanenan, wajib melaksanakan timber cruising, dan bagi pemegang IPK harus melaksanakan survei potensi.
(2) Timber cruising atau survei potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Hasil pelaksanaan timber cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khusus untuk IUPHHK pada hutan alam, wajib dibuatkan LHC Hutan Alam dengan blanko model DKA.101a dan Rekapitulasi LHC Tebangan Tahunan dengan blanko model DKA.101c yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(4) Hasil pelaksanaan timber cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk IUPHHK pada hutan tanaman, wajib dibuatkan LHC Tegakan Hutan Tanaman dengan blanko model DKA.101b yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(5) Hasil pelaksanaan survei potensi IPK sebagaimana dimaksud ayat (1) ditandatangani pemegang izin dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
(6) LHC dan rekapitulasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (4) harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua
Rencana Penebangan/Pemanenan/Pemungutan

Pasal 5
(1) Berdasarkan LHC Hutan Alam atau LHC Hutan Tanaman yang sudah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (6) pemegang IUPHHK menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada Kepala Dinas Provinsi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan.
(2) Berdasarkan hasil survei potensi yang sudah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5), pemegang IPK menyusun dan mengusulkan Bagan Kerja Tahunan (BKT) kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan RKT yang telah disahkan, pemegang IUPHHK dapat melakukan pemanenan/penebangan atas hasil hutan kayu.
(4) Berdasarkan target penebangan atas izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) yang telah disahkan, pemegang IPHHK dapat melakukan pemanenan/penebangan atas hasil hutan kayu.
(5) Berdasarkan Bagan Kerja Tahunan (BKT) atas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang, pemegang IPK dapat melakukan penebangan atas hasil hutan kayu.
(6) Berdasarkan target pemungutan hasil hutan bukan kayu atas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) atau Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), pemegang IUPHHBK/IPHHBK dapat melakukan pemungutan atas hasil hutan bukan kayu.

BAB III
PEMANENAN/PENEBANGAN
Bagian Kesatu
Pembuatan Laporan Hasil Produksi (LHP) Paragraf Kesatu
Pembuatan LHP Kayu Bulat (LHP-KB)

Pasal 6
(1) Pemegang IUPHHK, IPHHK dan IPK, setelah melaksanakan pemanenan/penebangan dan pembagian batang di TPn, wajib melakukan pemberian nomor pada setiap batang serta melakukan pengukuran/pengujian sesuai prosedur pengukuran/pengujian yang berlaku.
(2) Pemberian nomor pada batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan nomor pohon dalam LHC.
(3) Pengukuran/pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bertujuan untuk mengetahui jenis, ukuran/dimensi setiap batang kayu meliputi ukuran diameter ujung dan pangkal, panjang dan volumenya.
(4) Penandaan pada batang berupa pemberian nomor batang, nomor petak tebangan, diameter rata-rata, panjang dan jenis kayu, dilakukan dengan menerakan pahatan atau tanda yang tidak mudah hilang :
a. pada kedua bontos untuk kayu hutan tanah kering, atau
b. pada badan kayu untuk kayu hutan rawa.
(5) Setiap pohon yang telah ditebang, pada setiap tunggaknya wajib diberi tanda yang tidak mudah hilang atau dengan cara menoreh dengan alat pahat berupa nomor pohon sesuai hasil cruising, jenis pohon, tanggal tebang, nomor petak kerja tebangan/blok kerja tebangan tahunan dan tahun Rencana Kerja Tahunan (RKT).
(6) Dalam hal satu pohon dipotong menjadi beberapa batang, maka penomoran batang sesuai nomor pohon ditambah dengan huruf A pada potongan bagian pangkal (misalnya : 102A, 102 B dan seterusnya), dan apabila terjadi pemotongan kembali atas batang tersebut, maka penomorannya ditambahkan huruf a dibelakang huruf A
(102Aa, 102Ab dan seterusnya).
(7) Data hasil pengukuran selanjutnya dicatat setiap hari ke dalam Buku Ukur Kayu Bulat oleh petugas perusahaan dengan menggunakan blanko model DKA.102a.
(8) Terhadap kayu bulat yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selanjutnya dilakukan penumpukan/penimbunan pada tempat yang terpisah dengan kayu bulat yang telah disahkan.
(9) Berdasarkan Buku Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemegang IUPHHK, IPK, dan IPHHK, wajib membuat Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB) di TPn dengan menggunakan blanko model DKA.103a dan Rekapitulasi LHP-KB dengan blanko model DK A.103b.
(10) LHP-KB berikut rekapitulasinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dibuat sekurang-kurangnya dua kali dalam setiap bulan oleh petugas pembuat LHP, yaitu pada setiap pertengahan dan akhir bulan dan dilakukan di TPn hutan dengan memasukkan data yang berasal dari Buku Ukur.
(11) LHP-KB dibuat menurut masing-masing blok kerja tebangan, sehingga apabila dalam satu tahun penebangan terdapat lebih dari satu blok kerja tebangan, maka LHP-KB dibuat untuk masing-masing blok kerja tebangan yang dibuat secara terpisah.
(12) Pada setiap blok kerja tebangan wajib ditempatkan minimal satu orang pembuat LHP-KB, apabila dalam 1 tahun terdapat 2 blok tebangan atau lebih, maka ditempatkan 2 orang atau lebih petugas pembuat LHP-KB sesuai jumlah blok kerja tebangan.
(13) Dalam hal 1 (satu) blok kerja tebangan berada dalam 2 (dua) wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, maka pembuatan LHP-KB dibuat di masing-masing Kabupaten/Kota bersangkutan.
(14) Dalam hal tidak ada realisasi penebangan/pemanenan pohon, maka pemegang izin diwajibkan membuat LHP-KB Nihil dengan menyebutkan alasan-alasannya pada kolom keterangan.

Paragraf Kedua
Pembuatan LHP Kayu Bulat Kecil (LHP-KBK)

Pasal 7
(1) Pemegang IUPHHK atau Pemegang IPK yang memproduksi KBK setelah melaksanakan penebangan dan pembagian batang di TPn wajib melakukan pengukuran dengan menggunakan satuan stapel meter.
(2) Untuk keperluan pengukuran dengan satuan stapel meter, maka KBK hasil penebangan harus ditumpuk sehingga setiap tumpukan mempunyai ukuran panjang, lebar dan tinggi yang teratur di tempat terbuka, namun apabila kondisi lapangan tidak memungkinkan dilakukan penumpukan, maka pengukuran dapat dilakukan
pada saat kayu sudah berada di alat angkut.
(3) Data hasil pengukuran selanjutnya dicatat setiap hari dalam Buku Ukur Kayu Bulat Kecil oleh petugas perusahaan yang ditunjuk dengan menggunakan blanko model DKA 102.b.
(4) Berdasarkan data pada Buku Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petugas pembuat LHP wajib membuat Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat Kecil (LHP-KBK) di TPn dengan menggunakan blanko model DKA. 103c dan Rekapitulasi LHP-KBK dengan blanko model DKA.103d.
(5) LHP-KBK berikut rekapitulasinya dibuat sekurang-kurangnya dua kali dalam setiap bulan oleh petugas pembuat LHP-KBK, yaitu pada setiap pertengahan dan akhir bulan.
(6) Dalam hal tidak ada realisasi produksi KBK, maka pemegang izin diwajibkan membuat LHP-KBK Nihil dengan menyebutkan alasan-alasannya pada kolom keterangan.

Paragraf Ketiga
Pembuatan Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LP-HHBK)

Pasal 8
(1) Pemegang IUPHHBK atau Pemegang IPHHBK setelah melaksanakan pemanenan/pemungutan HHBK, wajib melakukan pengukuran berat/volume/jumlah HHBK yang telah dipanen/dipungut tersebut.
(2) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud ayat (1) selanjutnya dicatat dan dibuatkan Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LP-HHBK) dengan menggunakan blanko model DKA 103e dan Rekapitulasi LP-HHBK dengan blanko model DKA.103f.
(3) LP-HHBK berikut rekapitulasinya dibuat sekurang-kurangnya dua kali dalam setiap bulan oleh petugas pembuat LP-HHBK, yaitu pada setiap pertengahan dan akhir bulan.
(4) Dalam hal tidak ada realisasi produksi HHBK, maka pemegang izin diwajibkan membuat LP-HHBK Nihil dengan menyebutkan alasan-alasannya pada kolom keterangan.

Bagian Kedua
Pengangkatan Petugas Pembuat LHP

Pasal 9
(1) Pemegang IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK, IPHHBK dan IPK, wajib memiliki Petugas Pembuat LHP-KB/LHP-KBK/LP-HHBK.
(2) Petugas Pembuat LHP-KB/LHP-KBK/LP-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah Tenaga yang berkualifikasi Penguji Hasil Hutan yang diangkat oleh Kepala Dinas Provinsi.
(3) Sebagai persyaratan pengangkatan sebagai Petugas Pembuat LHP-KB/LHP-KBK/LPHHBK, pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengusulkan nama-nama calon kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan dilampiri :
a. Copy sertifikat dan Kartu Penguji (KP) yang masih berlaku;
b. Lokasi/wilayah kerja penugasan dan specimen tanda tangan;
c. Rekomendasi teknis dari Kepala Balai. untuk diangkat dengan Keputusan Kepala Dinas Provinsi.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud ayat (3), disertai dengan pemberian nomor register masing-masing petugas dan disampaikan kepada pemegang izin dengantembusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai.
(5) Pemberian nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara memberi nomor urut register, kode provinsi, kode kabupaten/kota, kependekan nama perusahaan pemegang izin, kependekan nama pembuat LHP dan komoditi hasil hutan bersangkutan, dengan contoh sebagai berikut :
Nomor register pembuat LHP-KB di Provinsi Kalimantan Timur :
001/19/1904/BT/SLM/KB, dengan penjelasan :
001 = Nomor urut register
19 = Kode provinsi Kalimantan Timur
1904 = Kode Kabupaten Berau
BT = Kode PT. Begitu Terang
SLM = Kependekan nama petugas a.n. Solomon
KB = Kependekan nama sortimen Kayu Bulat
(6) Keputusan pengangkatan Petugas Pembuat LHP-KB atau LHP-KBK atau LP-HHBK berlaku paling lama untuk 1 (satu) tahun.

Bagian Ketiga
Pengesahan LHP
Paragraf Kesatu
Pengesahan LHP-KB

Pasal 10
(1) Sekurang-kurangnya setiap pertengahan dan akhir bulan, Pembuat LHP-KB wajib mengajukan permohonan pengesahan LHP-KB kepada P2LHP dalam wilayah kerjanya dengan menggunakan contoh format sesuai lampiran VI.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2LHP melakukan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku (Lampiran III).
(3) Hasil pemeriksaan fisik selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat dengan menggunakan blanko model DKB.201a dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan LHP-KB menggunakan blanko model DKB 201h yang apabila hasilnya dinyatakan benar, maka Berita Acara Pemeriksaan tersebut digunakan sebagai dasar pengesahan LHP-KB.
(4) Pengesahan LHP-KB dilaksanakan oleh P2LHP di TPn.
(5) LHP-KB yang telah disahkan dijadikan dasar perhitungan pembayaran PSDH dan atau DR.
(6) Pengesahan LHP-KB periode berikutnya dapat dilakukan setelah LHP periode sebelumnya telah dilunasi PSDH dan atau DR.
(7) Terhadap kayu bulat yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan telah dilunasi PSDH dan atau DR-nya, selanjutnya dilakukan penumpukan pada tempat yang terpisah dengan kayu bulat yang belum dibayar lunas PSDH dan atau DR.
(8) LHP-KB dibuat rekapitulasi dan rekapitulasinya dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan :
a. Kepala Dinas Provinsi
b. Kepala Balai
c. P2SKSKB
d. P2LHP

Paragraf Kedua
Pengesahan LHP-KBK

Pasal 11
(1) Sekurang-kurangnya setiap pertengahan dan akhir bulan, Pembuat LHP-KBK wajib mengajukan permohonan pengesahan LHP-KBK kepada P2LHP dalam wilayah kerjanya dengan menggunakan contoh format sesuai lampiran VI.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2LHP melakukan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku (Lampiran III).
(3) Hasil pemeriksaan fisik selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat Kecil dengan menggunakan blanko model DKB.201b dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan LHP-KBK menggunakan blanko model DKB 201i yang apabila hasilnya dinyatakan benar, maka Berita Acara Pemeriksaan tersebut digunakan sebagai dasar pengesahan LHP-KBK.
(4) Pengesahan LHP-KBK dilakukan oleh P2LHP di TPn.
(5) LHP-KBK yang telah disahkan dijadikan dasar perhitungan pembayaran PSDH dan atau DR.
(6) Pengesahan LHP-KBK periode berikutnya dapat dilakukan setelah LHP-KBK periode sebelumnya telah dilunasi PSDH dan atau DR.
(7) Terhadap KBK yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan telah dilunasi PSDH dan atau DR-nya, selanjutnya dilakukan penumpukan pada tempat yang terpisah dengan KBK yang belum dibayar lunas PSDH dan atau DR.
(8) LHP-KBK dibuat rekapitulasi dan rekapitulasinya dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan :
a. Kepala Dinas Provinsi
b. Kepala Balai
c. Penerbit FA-KB
d. P2LHP

Paragraf Ketiga
Pengesahan LP-HHBK

Pasal 12
(1) Sekurang-kurangnya setiap pertengahan dan akhir bulan, Pembuat LP-HHBK wajib mengajukan permohonan pengesahan LP-HHBK kepada P2LP-HHBK dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya dengan menggunakan contoh format sesuai lampiran VI.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2LP-HHBK melakukan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku (Lampiran III).
(3) Hasil pemeriksaan fisik selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemeriksaan Hasil hutan Bukan Kayu dengan menggunakan blanko model DKB.201c dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan LP-HHBK dengan menggunakan blanko model DKB 201j yang apabila hasilnya dinyatakan benar, maka Berita Acara Pemeriksaan tersebut digunakan sebagai dasar pengesahan LP-HHBK.
(4) Pengesahan LP-HHBK dilakukan oleh P2LP-HHBK di tempat pengumpulan.
(5) LP-HHBK yang telah disahkan dijadikan dasar perhitungan pembayaran PSDH.
(6) Pengesahan LP-HHBK periode berikutnya dapat dilakukan setelah LP-HHBK periode sebelumnya telah dilunasi PSDH.
(7) LP-HHBK dibuat rekapitulasi dan rekapitulasinya dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan :
a. Kepala Dinas Provinsi
b. Kepala Balai
c. Penerbit FA-HHBK
d. P2LP-HHBK

BAB IV
PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
Bagian Kesatu
Jenis-Jenis Dokumen

Pasal 13
(1) Dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan, terdiri dari :
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah blanko model DKB. 401
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah blanko model DKA 301,
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA 302,.
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah blanko model DKA 303.
(2) Jenis-jenis dokumen angkutan untuk KB, KBK dan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c, merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berfungsi sebagai bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang asal usulnya berasal dari hutan negara.
(3) Setiap pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB.
(4) Setiap pengangkutan lanjutan KB maupun KBK yang merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/TPK Industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB.
(5) Setiap pengangkutan KBK yang berasal dari izin yang sah pada hutan alam negara, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB.
(6) Setiap pengangkutan KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB.
(7) Setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO.
(8) Pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan.
(9) Setiap pengangkutan produk KO selain sebagaimana disebut pada ayat (7) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan penjual/pengirim.
(10) Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, wajib menggunakan dokumen FA-KO.
(11) Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan blanko model DKB. 402.

Pasal 14
(1) Penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), hanya berlaku untuk :
a. 1 (satu) kali penggunaan;
b. 1 (satu) pemilik;
c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan;
d. 1 (satu) alat angkut; dan
e. 1 (satu) tujuan pengangkutan.
(2) Setiap alat angkut dapat digunakan untuk mengangkut hasil hutan dengan lebih dari satu dokumen angkutan.
(3) Dalam hal pengangkutan KO menggunakan beberapa peti kemas dalam satu alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, maka setiap peti kemas harus dilengkapi dengan dokumen FA-KO.
(4) Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut.

Pasal 15
(1) Dalam hal KB diolah di dalam kawasan hutan produksi dalam rangka efisiensi pemanfaatan dan pengangkutan bahan baku, pelaksanaan administrasi pengangkutannya diatur secara teknis oleh Direktur Jenderal.
(2) KO yang berasal dari kegiatan pengolahan dengan perizinan yang sah sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat diangkut dengan tujuan Industri Primer Hasil Hutan Kayu/Industri Terpadu yang merupakan group dengan asal kayu olahan tersebut.
(3) Pengangkutan KO sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib menggunakan dokumen FAKO atas nama Industri Primer Hasil Hutan Kayu/Industri Terpadu yang bersangkutan.
(4) Penggunaan FA-KO untuk KO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal.

Pasal 16
(1) Pengangkutan KB dari areal IUPHHK Alam, yang karena sesuatu hal menjadi tidak efisien bila menggunakan SKSKB, yang disebabkan hambatan faktor alam atau hambatan lainnya, maka pengangkutan dapat diatur secara khusus oleh Dinas Provinsi, yaitu dengan menggunakan dokumen FA-KB.
(2) Pengaturan pengangkutan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberlakukan terhadap :
a. Pengangkutan yang dilakukan secara manual (non mekanis) seperti antara lain yang diakibatkan oleh surutnya air sungai;
b. Kapal Pengangkut utama tidak dapat merapat ke tempat pemuatan/TPK sehingga proses pemuatan KB dilakukan secara bertahap atau memerlukan waktu lebih dari 1 hari.

Bagian Kedua
Prosedur Pengangkutan
Paragraf Kesatu
Tata Cara Penerbitan SKSKB

Pasal 17
(1) Dalam setiap penerbitan SKSKB, pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKSKB kepada P2SKSKB dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) KB yang akan diangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berasal dari LHP-KB yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya.
(3) Permohonan penerbitan SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri :
a. Persediaan/stock KB pada saat pengajuan permohonan;
b. Bukti pelunasan PSDH dan DR
c. Daftar Kayu Bulat (DKB);
d. Identitas pemohon;
(4) Ketentuan pembuatan DKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merupakan
lampiran SKSKB, ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengisian DKB dilakukan dengan memindahkan data berupa nomor dan tanggal LHP-KB, nomor batang, kelompok jenis kayu, ukuran dan volume KB dari LHP-KB yang telah disahkan dan dibayar lunas PSDH dan DR-nya ke dalam DKB dengan menggunakan blanko model DKA 104a;
b. Pengisian DKB dilakukan dengan menggunakan mesin ketik;
c. DKB dibuat oleh pemegang izin/pemilik KB yang bersangkutan;
d. DKB dibuat 7 (tujuh) rangkap dan mengikuti peruntukan sesuai dokumen SKSKB.
e. DKB diperiksa dan disahkan oleh P2SKSKB dan dipakai sebagai dasar penerbitan SKSKB.
(5) Dalam penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, apabila terjadi pemotongan dari satu batang menjadi dua batang atau lebih, maka penomoran potongan KB dalam pengisian DKB harus sama dengan nomor batang pada LHP-KB dengan menambahkan huruf A, B, dan seterusnya, demikian pula penomoran serta penandaan pada fisik potongan KB harus sesuai dengan perubahan tersebut.

Pasal 18
(1) Tata cara penerbitan SKSKB diatur sebagai berikut :
a. P2SKSKB selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah menerima permohonan penerbitan SKSKB, wajib melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik KB dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan sesuai tata cara pada Lampiran III;
b. Sebelum melakukan pemeriksaan fisik, P2SKSKB wajib melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan bahwa kayu bulat yang akan diangkut berasal dari LHP-KB yang telah disahkan dan dibayar lunas PSDH dan DR.
c. Dalam pemeriksaan fisik KB, P2SKSKB dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih, yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang pengukuran dan pengujian;
d. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan fisik KB sebagaimana dimaksud huruf a, apabila dinyatakan benar, maka P2SKSKB segera menandatangani DKB dan menerbitkan SKSKB, yang dilakukan di lokasi/tempat KB akan diangkut.
e. Pengisian kolom Hasil Hutan pada SKSKB oleh P2SKSKB didasarkan atas rekapitulasi DKB.
(2) Pengisian blanko SKSKB dilakukan dengan mesin ketik.

Paragraf Kedua
Tata Cara Penerbitan FA-KB Untuk KB di TPK-Antara

Pasal 19
(1) Penerbitan FA-KB untuk angkutan lanjutan dari TPK Antara, dilakukan di TPK Antara oleh Penerbit FA-KB.
(2) TPK Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah TPK Antara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat berdasarkan usulan perusahaan pemilik TPK Antara.
(3) Penetapan TPK Antara berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan salinan keputusan penetapan tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai, dan selanjutnya dapat diperpanjang setelah mempertimbangkan akuntabilitas yang dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Dalam penerbitan FA-KB sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilampiri DKB-FA.
(5) Tata cara pengisian DKB-FA, adalah sebagai berikut :
a. Pengisian DKB-FA dilakukan oleh Penerbit FA-KB dengan memindahkan data identitas KB yang akan diangkut berupa nomor dan tanggal LHP-KB, nomor batang, kelompok jenis kayu, ukuran dan volume kayu bulat dari SKSKB/DKB atau FAKB/DKB-FA sebelumnya ke dalam DKB-FA dengan menggunakan blanko model DKA 104b.
b. Pengisian DKB-FA dilakukan dengan menggunakan mesin ketik;
c. DKB-FA dibuat 5 (lima) rangkap dan mengikuti peruntukan sesuai dokumen FA-KB.
d. Dalam hal terjadi perubahan fisik KB karena adanya pemotongan batang, maka penomoran pada fisik KB mengikuti ketentuan Pasal 6 ayat (6), sehingga pengisian data pada DKB-FA menyesuaikan penomoran yang baru.
(6) Berdasarkan DKB-FA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penerbit FA-KB menerbitkan FA-KB.

Paragraf Ketiga
Tatacara Penerbitan FA-KB untuk KBK dari Hutan Alam
Di TPK Hutan dan TPK Antara

Pasal 20
(1) Penerbitan FA-KB untuk pengangkutan KBK yang berasal dari izin yang sah pada hutan alam negara, atau izin lainnya yang sah dapat dilakukan oleh Penerbit FA-KB di TPK Hutan maupun TPK Antara (angkutan lanjutan).
(2) Penerbitan FA-KB sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilampiri DKBK.
(3) Tata cara pengisian DKBK, adalah sebagai berikut :
a. Pengisian DKBK di TPK Hutan dilakukan dengan memindahkan data KBK yang akan diangkut berupa nomor dan tanggal LHP-KBK, kelompok jenis kayu, dan volume KBK dari LHP-KBK yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya ke dalam DKBK dengan menggunakan blanko model DKA 104c.
b. Pengisian DKBK di TPK Antara dilakukan dengan memindahkan data dari FA-KB sebelumnya ke dalam DKBK.
c. Pengisian DKBK dilakukan dengan menggunakan mesin ketik.
d. DKBK dibuat 5 (lima) rangkap dan mengikuti peruntukan sesuai dokumen FA-KB.
(4) Berdasarkan DKBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penerbit FA-KB menerbitkan FA-KB.
(5) Pengisian FA-KB dilakukan dengan menggunakan mesin ketik.

Paragraf Keempat
Tatacara Penerbitan FA-KB Untuk Kayu Tanaman

Pasal 21
(1) Penerbitan FA-KB untuk KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani dilakukan oleh Penerbit FA-KB di TPK Hutan atau TPK Perhutani.
(2) Penerbitan FA-KB sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilampiri DKB-FA untuk KB atau DKBK untuk KBK.
(3) Tatacara pengisian DKB-FA/DKBK, adalah sebagai berikut:
a. Pengisian DKB-FA untuk KB dilakukan dengan memindahkan data identitas KB yang akan diangkut berupa nomor dan tanggal LHP-KB, nomor batang, kelompok jenis kayu, ukuran dan volume kayu bulat dari LHP-KB yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH-nya ke dalam DKB-FA.
b. Dalam hal terjadi perubahan fisik KB karena adanya pemotongan batang, maka penomoran pada fisik kayu mengikuti ketentuan Pasal 6 ayat (6), sehingga pengisian data pada DKB-FA menyesuaikan penomoran yang baru.
c. Pengisian DKBK untuk KBK dilakukan dengan memindahkan data KBK yang akan diangkut berupa nomor dan tanggal LHP-KBK, kelompok jenis kayu, dan volume KBK dari LHP-KBK yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya ke dalam DKBK.
d. Pengisian DKB-FA/DKBK dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau tulisan tangan.
e. DKB-FA/DKBK dibuat 5 (lima) rangkap dan mengikuti peruntukan sesuai dokumen FA-KB.
(4) Penerbitan FA-KB didasarkan atas rekapitulasi data yang tercantum dalam DKBFA/DKBK.
(5) Pengisian FA-KB dilakukan dengan menggunakan mesin ketik.
(6) Pengangkutan lanjutan bagi KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dari TPK-Antara, tetap menggunakan dokumen FA-KB yang diterbitkan oleh Penerbit FAKB yang ditetapkan oleh pemilik TPK-Antara.
(7) Penerbitan FA-KB lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (6) dilakukan dengan memindahkan data berupa kelompok jenis kayu dan Volume KB atau KBK dari FA-KB sebelumnya ke FA-KB lanjutan serta mencantumkan Nomor Seri FA-KB sebelumnya.

Paragraf Kelima
Tata cara Penerbitan FA-HHBK

Pasal 22
(1) Setiap pengangkutan HHBK baik yang berasal dari IPHHBK maupun dari Perum Perhutani, wajib dilengkapi bersama-sama dengan FA-HHBK yang diterbitkan oleh Penerbit.
(2) Dalam penerbitan FA-HHBK sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilampiri DHHBK.
(3) Tatacara pengisian DHHBK, adalah sebagai berikut:
a. Pengisian DHHBK dilakukan dengan memasukkan data berupa nomor dan tanggal LP-HHBK, jenis HHBK serta jumlah sesuai satuan yang digunakan, sesuai LP-HHBK yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH-nya ke dalam DHHBK dengan menggunakan blanko model DKA.104d.
b. Pengisian DHHBK dapat dilakukan dengan tulisan tangan;
c. DHHBK dibuat 5 (lima) rangkap dan mengikuti peruntukan sesuai dokumen FAHHBK.
(4) Penerbitan FA-HHBK didasarkan atas rekapitulasi data yang tercantum dalam DHHBK.
(5) Pengisian FA-HHBK dapat dilakukan dengan tulisan tangan.
(6) Untuk pengangkutan HHBK lanjutan, tetap menggunakan dokumen FA-HHBK milik pemegang izin yang bersangkutan, dengan memindahkan data berupa jenis dan jumlah HHBK dari FA-HHBK sebelumnya ke dalam FA-HHBK serta dengan mencantumkan Nomor Seri FA-HHBK sebelumnya.

Paragraf Keenam
Tatacara Penerbitan FA-KO

Pasal 23
(1) Penerbitan FA-KO dilakukan oleh Penerbit FA-KO di industri pengolahan kayu yang sah dan Tempat Penampungan yang terdaftar.
(2) Penerbitan FA-KO untuk produk KO dari industri milik Perum Perhutani, dilakukan oleh petugas Perum Perhutani.
(3) Sebelum menerbitkan FA-KO atas KO yang akan diangkut, penerbit FA-KO wajib melakukan pengukuran fisik KO sesuai metode pengukuran yang berlaku.
(4) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud ayat (3) dimasukkan ke dalam Daftar Pengukuran Kayu Olahan menggunakan blanko model DKB.201d.
(5) Berdasarkan hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerbit FA-KO membuat DKO yang merupakan lampiran FA-KO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menuangkan hasil pengukuran tersebut kedalam DKO dengan menggunakan blanko model DKA.104e.
b. Pengisian DKO dilakukan dengan menggunakan mesin ketik;
c. DKO dibuat 5 (lima) rangkap dan mengikuti peruntukan sesuai dokumen FA-KO.
(6) Berdasarkan DKO sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penerbit FA-KO menerbitkan FA-KO.

Paragraf Ketujuh
Penggunaan Blanko FA-KB, FA-HHBK, dan FA-KO

Pasal 24
(1) Penerbitan FA-KB untuk pengangkutan KB atau KBK lanjutan dari TPK-Antara, menggunakan blanko FA-KB milik perusahaan industri yang akan menerima KB yang bersangkutan.
(2) Penerbitan FA-KB untuk pengangkutan KBK dari hutan alam, menggunakan blanko FA-KB milik perusahaan pemegang izin yang bersangkutan.
(3) Penerbitan FA-KB untuk pengangkutan KBK dari hutan alam untuk tujuan industri chip dan atau pulp, menggunakan blanko FA-KB milik perusahaan industri chip dan atau pulp yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Penerbitan FA-KB untuk pengangkutan KB atau KBK dari hutan tanaman, menggunakan blanko FA-KB milik perusahaan pemegang izin yang bersangkutan.
(5) Bagi pengangkutan KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dengan tujuan industri serpih/chips atau industri pulp yang berada di luar wilayah provinsi, maka penggunaan FA-KB dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
(6) Penerbitan FA-KB untuk pengangkutan KB atau KBK produksi Perum Perhutani, menggunakan blanko FA-KB milik Perum Perhutani.
(7) Penerbitan FA-HHBK untuk pengangkutan HHBK dari hutan alam, menggunakan blanko FA-HHBK milik pemegang izin yang bersangkutan.
(8) Penerbitan FA-HHBK untuk pengangkutan HHBK produksi Perum Perhutani, menggunakan blanko FA-HHBK milik Perum Perhutani.
(9) Penerbitan FA-KO untuk pengangkutan KO dari industri atau tempat penampungan KO, menggunakan blanko FA-KO milik perusahaan industri atau milik Perusahaan Penampung Terdaftar.
(10) Perusahaan Penampung Terdaftar sebagaimana dimaksud ayat (9) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai penampung KO yang telah mendaftarkan perusahaan dan tempat/lokasi penampungannya kepada Dinas Kabupaten/Kota dan memperoleh pengakuan sebagai Perusahaan Penampung Terdaftar.

Paragraf Kedelapan
Pengangkatan Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO

Pasal 25
(1) Penerbit FA-KB di TPK Hutan Alam atau TPK Hutan Tanaman adalah petugas perusahaan pemegang izin yang ditetapkan oleh Kepala Balai setempat berdasarkan usulan dari Pimpinan perusahaan.
(2) Penerbit FA-KB untuk pengangkutan lanjutan dari TPK Antara adalah petugas dari perusahaan pemilik TPK-Antara, yang pengangkatannya ditetapkan oleh Kepala Balai setempat berdasarkan usulan perusahaan pemilik TPK Antara.
(3) Penerbit FA-HHBK adalah petugas perusahaan pengumpul yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasarkan usulan pimpinan perusahaan pengumpul yang bersangkutan, sedangkan untuk Perum Perhutani FA-HHBK diterbitkan oleh Petugas Perum Perhutani yang ditetapkan oleh Kepala Unit.
(4) Penerbit FA-KO adalah petugas industri atau perusahaan penampung terdaftar kayu olahan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi berdasarkan usulan dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
(5) Sebagai persyaratan untuk diangkat menjadi Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO, pimpinan perusahaan wajib mengusulkan nama-nama calon dengan melampirkan :
a. Copy sertifikat dan Kartu Penguji (KP) yang masih berlaku;
b. Lokasi/wilayah kerja penugasan dan specimen tanda tangan;
(6) Keputusan Pengangkatan Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO dengan penetapan nomor register oleh Kepala Balai untuk masing-masing penerbit dan disampaikan kepada perusahaan pemilik hasil hutan dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan penerbit yang bersangkutan.
(7) Pemberian nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan cara memberi nomor urut register, kode provinsi, kode kabupaten/kota, Jenis Dokumen Angkutan, kependekan nama penerbit dan kependekan nama komoditas hasil hutan, dengan contoh sebagai berikut :
Nomor register Penerbit FA-KB di Provinsi Sumatera Utara : 005/02/0203/FA-KBHsn/
KBK, dengan penjelasan :
005 = Nomor urut register
02 = Kode provinsi Sumatera Utara
0203 = Kode Kabupaten Langkat
FA-KB = Jenis dokumen angkutan
Amr = Kependekan nama penerbit FA-KBK a.n. Amir
KBK = Kependekan nama sortimen Kayu Bulat Kecil.

Bagian Ketiga
Ketentuan Penggunaan Dokumen
Paragraf Kesatu
Masa Berlaku dan Peruntukan Dokumen

Pasal 26
(1) Masa berlaku dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO ditentukan oleh penerbit dokumen dengan mempertimbangkan waktu tempuh normal.
(2) Pengisian tanggal mulai berlakunya dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO sesuai dengan tanggal penandatanganan/penerbitan dokumen oleh Penerbit Dokumen.
(3) SKSKB dibuat 7 (tujuh) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 dan ke-2
Lembar ke-1 dan ke-2 bersama-sama KB yang diangkut. Setelah sampai di tempat tujuan dan diperiksa oleh P3KB, lembar ke-1 disampaikan ke Dinas Kabupaten/Kota dan diteruskan Ke Dinas Provinsi setempat. Lembar ke-2 menjadi arsip penerima KB. Berdasarkan SKSKB lembar ke-1 dan atau lembar ke-4, Dinas Provinsi selanjutnya membuat rekapitulasi SKSKB yang masuk dan diterima di wilayah provinsi untuk diinformasikan kepada Dinas Provinsi asal kayu bulat;
b. Lembar ke-3
Lembar ke-3 untuk Kepala Balai di tempat asal KB; Atas lembar ke-3 yang diterima, Balai melakukan penelaahan dengan melakukan cek silang dengan SKSKB lembar ke-7 dan laporan penggunaan SKSKB yang ada di Dinas Provinsi asal KB. Hasil telaahan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi bersangkutan dan Direktur Jenderal;
c. Lembar ke-4
Lembar ke-4 untuk Kepala Dinas Provinsi tujuan pengangkutan, dan digunakan untuk bahan pengecekan dengan lembar ke-1 yang diterima, dan terhadap SKSKB lembar ke-4 setiap bulan dibuat rekapitulasinya untuk disampaikan kepada Dinas Provinsi asal KB;
d. Lembar ke-5
untuk arsip P2SKSKB tempat asal KB dan digunakan sebagai dasar pembuatan laporan penggunaan SKSKB.
e. Lembar ke-6
Lembar ke-6 untuk arsip perusahaan yang menggunakan SKSKB di tempat asal KB.
f. Lember ke-7
Lembar ke-7 untuk Kepala Dinas Provinsi asal KB, dan digunakan sebagai dasar untuk cek silang dengan laporan penggunaan/penerbitan SKSKB dari P2SKSKB dan rekapitulasi penerimaan SKSKB lembar ke-4 yang dibuat oleh Kepala Dinas Provinsi tujuan pengangkutan KB.
(4) FA-KB/FA-HHBK/FA-KO dibuat 5 (lima) rangkap, dengan peruntukan sebagai
berikut :
a. Lembar ke-1 dan ke-2 : Bersama-sama hasil hutan yang diangkut; Lembar ke-1 untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota tujuan dan lembar ke-2 untuk arsip penerima;
b. Lembar ke-3 : Untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat asal hasil hutan;
c. Lembar ke-4 : Untuk Kepala Balai asal hasil hutan;
d. Lembar ke-5 : Untuk arsip penerbit.
Admin · 3599 views · 26 comments

Permanent link to full entry

http://syofii.sosblog.com/The-first-blog-b1/Permenhut-No-55-MENHUT-II-2006-b1-p2.htm

Comments

No Comment for this post yet...


Leave a comment

New feedback status: Published





Your URL will be displayed.

 
Please enter the code written in the picture.


Comment text

Options
   (Set cookies for name, e-mail and url)